KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas
Sabtu, 03 November 2012 – 00:03 WIB

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Selanjutnya, Ormas di tanah air cukup diatur dalam UU Yayasan yang direvisi atau dengan UU Perkumpulan.
“Negara tidak perlu membentuk RUU Ormas. Cukup revisi undang-undang tentang yayasan atau undang-undang tentang perkumpulan,” ujar Ketua Setara Institut, Hendardi saat membacakan Petisi Tolak RUU Ormas di Wahid Institute, Jumat (2/11). Petisi KBB ini ditandatangani setidaknya oleh 31 perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat Hak Azasi Manusia yang ada di Indonesia.
Hendardi memaparkan, KBB melihat RUU hasil usul inisiatif DPR tersebut sangat berpotensi mengekang kebebasan berekpresi dan berorganisasi. Bahkan beberapa ketentuan yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Salah satunya terkait pengaturan pendanaan ormas. “Kalau persoalannya ada dana asing, bukahkah yang dikorup pemerintah sekarang ini juga dari dana asing lewat utang," ungkapnya.

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep