KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas
Sabtu, 03 November 2012 – 00:03 WIB

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Selanjutnya, Ormas di tanah air cukup diatur dalam UU Yayasan yang direvisi atau dengan UU Perkumpulan.
“Negara tidak perlu membentuk RUU Ormas. Cukup revisi undang-undang tentang yayasan atau undang-undang tentang perkumpulan,” ujar Ketua Setara Institut, Hendardi saat membacakan Petisi Tolak RUU Ormas di Wahid Institute, Jumat (2/11). Petisi KBB ini ditandatangani setidaknya oleh 31 perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat Hak Azasi Manusia yang ada di Indonesia.
Hendardi memaparkan, KBB melihat RUU hasil usul inisiatif DPR tersebut sangat berpotensi mengekang kebebasan berekpresi dan berorganisasi. Bahkan beberapa ketentuan yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Salah satunya terkait pengaturan pendanaan ormas. “Kalau persoalannya ada dana asing, bukahkah yang dikorup pemerintah sekarang ini juga dari dana asing lewat utang," ungkapnya.

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week