KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas
Sabtu, 03 November 2012 – 00:03 WIB
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usmad Hamid, menilai RUU Ormas rentan digunakan untuk memberangus kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Hal ini paling tidak tersirat dari salah satu usulan pasal, bahwa setiap Ormas harus berbadan hukum dan memiliki akta notaris.
Baca Juga:
“Bagaimana mungkin RUU Ormas bisa diterima. Bayangkan kalau ada dua orang mau membentuk komunitas tertentu, mereka harus mendaftarkan komunitasnya sebagai badan hukum. Selain itu mereka juga harus memiliki AD/ART, dan akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. ”katanya.
Oleh sebab itu, tidak heran jika kemudian Usman menilai, RUU Ormas rentan disalahgunakan untuk menekan kelompok-kelompok kritis yang ada. Oleh sebab itu KBB menyarankan DPR segera memasukkan pembahasan RUU Perkumpulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.(gir/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons