KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas
Sabtu, 03 November 2012 – 00:03 WIB
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usmad Hamid, menilai RUU Ormas rentan digunakan untuk memberangus kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Hal ini paling tidak tersirat dari salah satu usulan pasal, bahwa setiap Ormas harus berbadan hukum dan memiliki akta notaris.
Baca Juga:
“Bagaimana mungkin RUU Ormas bisa diterima. Bayangkan kalau ada dua orang mau membentuk komunitas tertentu, mereka harus mendaftarkan komunitasnya sebagai badan hukum. Selain itu mereka juga harus memiliki AD/ART, dan akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. ”katanya.
Oleh sebab itu, tidak heran jika kemudian Usman menilai, RUU Ormas rentan disalahgunakan untuk menekan kelompok-kelompok kritis yang ada. Oleh sebab itu KBB menyarankan DPR segera memasukkan pembahasan RUU Perkumpulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.(gir/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring