KKB Memenuhi Kriteria Kelompok Teroris? Ini Kata Azis Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Azis Syamsuddin sepakat sependapat dengan mantan Kepala BIN Hendropriyono yang meminta meredefinisi julukan pengacau keamanan di Papua. Jika selama ini mereka disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, maka sebaiknya cap itu diganti menjadi organisasi terorisme internasional.
Hendro mengkritik julukan KKB yang diberikan kepada kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia itu. Menurut Hendro, mereka itu pemberontak. Mereka melakukan pembunuhan kepada orang yang tidak tahu apa-apa. Mestinya OPM itu sudah masuk ke list terrorist international," katanya.
Menurut Azis, sudah banyak unsur terpenuhi untuk meningkatkan status tersebut untuk meredam konflik di Papua.
Azis mencontohkan, Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Terorisme yang baru, atau UU No 5 Tahun 2018. Di Undang-undang itu terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
"Mencermati definisi undang-undang di atas, agaknya kelompok bersenjata di Papua memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (20/1).
Azis menilai, korban pembantaian 31 orang pekerja infratruktur yang terjadi pada 2018 lalu, tentunya melahirkan suasana teror di tengah masyarakat. Jumlah itu, lanjut dia, belum termasuk satu prajurit TNI yang gugur satu hari setelahnya.
Menurut Azis, jumlah korban meninggal itu bahkan lebih besar dari jumlah korban terorisme yang berlangsung dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Karena itu, apabila benar tindakan tersebut didorong oleh motif untuk memisahkan diri dari NKRI, artinya gerakan tersebut juga bersifat ideologis dan bermotif politik.
Azis melanjutkan, apabila ditinjau dari perspektif strategis, redefinisi status KKB Papua menjadi organisasi terorisme, juga bisa memudahkan aparat untuk menegakkan hukum di wilayah itu. "Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata dia.
Menurut Azis, jumlah korban meninggal akibat ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Papua lebih besar dari jumlah korban terorisme yang berlangsung dalam satu dekade terakhir di Indonesia.
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting