KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker

jpnn.com, PADANG - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan sejumlah harapan pada malam penutupan Kompetisi Keahlian Instruktur Nasional (KKIN) 2024 di Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/5).
Sebagai informasi, Kementerian Ketemagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan pelaksanaan KKIN 2024 untuk tingkat Regional Wilayah Barat 1.
Pelaksanaan KKIN bertujuan memotivasi instruktur-instruktur di Indonesia dalam meningkatkan kompetensinya.
Sekjen Anwar Sanysi menyampaikan selamat kepada instruktur yang berhasil menjadi juara yang selanjutnya akan mengikuti KKIN tingkat nasional.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instruktur yang telah berpartisipasi dalam kompetisi tersebut.
"Saya berharap kepada pimpinan satuan kerja yang instrukturnya berhasil melangkah ke tingkat nasional memberikan perhatian khusus dan memberikan motivasi sehingga nantinya akan dapat bersaing dengan maksimal di tingkat nasional," kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Kamis (9/5).
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPVP Padang, dewan juri, penyelia, tim teknis, dan panitia yang telah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan kompetisi tersebut.
"Semoga dengan berakhirnya kegiatan KKIN ini tidak menyurutkan langkah dan semangat kita semua untuk selalu berkompetisi dengan sehat dan integritas," harap Sekjen Kemnaker.
KKIN 2024 Tingkat Regional Wilayah Barat 1 yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat, resmi berakhir
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan, FKS Inspire Beri Pelatihan Skill untuk Guru dan Siswa SMK
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu