KKKS Nasional Minta Diprioritaskan
Dalam Pengelolaan Blok Migas
Rabu, 05 Oktober 2011 – 20:48 WIB

KKKS Nasional Minta Diprioritaskan
JAKARTA – Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) nasional meminta untuk diprioritaskan dalam pengolaan blok migas ketimbang KKKS asing. Piroritas terhadap KKKS dalam negeri itu juga tidak hanya untuk BUMN saja, tetapi juga swasta. Hal senada juga dikemukakan Direktur Umum PT Pertamina, Waluyo. Menurutnya, seharusnya pengelolaan blok Migas diberikan kepada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan yang sama dengan perushaan asing. “ Kita minta dukungan agar perusahaan nasional khususnya Pertamina bisa mengambil hak kelola blok Migas yang baru maupun yang sudah berakhir kontraknya,’’ ucap Waluyo.
Hal itu disampaikan Presiden Direktur MedcoEnergi, Trila B Yaman saat memberikan masukkan tentang revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas kepada Komisi VII DPR di di gedung DPR, Rabu (5/10). "Pemerintah diharapkan dapat memberikan prioritas kepada BUMN dan pengusaha Migas swasta nasional untuk mengelola dan melanjutkan kegiatan KKKS asing yang sudah habis masa kontraknya,’’ ujar Trila.
Baca Juga:
Trila meminta agar investasi asing diarahkan kepada penemuan-penemuan cadangan Migas baru yang lokasinya berada di daerah perbatasan, terpencil dan laut dalam. "Ini untuk mendorong dan mempercepat kegiatan eksploitasi di daerah laut dalam, terpencil di bagian timur Indonesia,’’ ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) nasional meminta untuk diprioritaskan dalam pengolaan blok migas ketimbang KKKS asing. Piroritas
BERITA TERKAIT
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT