KKP Amankan 3 Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut Sulteng
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan/destructive fishing) di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus 2024 itu merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
Pihaknya berkomitmen memulihkan kesehatan laut melalui lima program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan makin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku penangkapan ikan secara ilegal dan tidak ramah lingkungan,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8).
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan pengamanan tersebut berkat laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan ke kediamannya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu ?rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah baterai besar, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.
Terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak diduga telah melanggar Pasal 84 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan nontarget beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujarnya. Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah Kerja PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut. (antara/jpnn)
KKP mengamankan tiga pelaku pengeboman ikan di Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut