KKP Bakal Sita Ikan di PBR Benjina
jpnn.com - JAKARTA - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap ikan yang ada di Pusaka Benjina Resources (PBR) Benjina.
Langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 20 September 2016.
Mereka dinilai melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan Bareskrim Polri yang berlangsung sejak September 2015. Dalam waktu dekat kami akan berkoodinasi dengan Kapolri untuk mempercepat penanganan kasus dimaksud," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Selain Benjina, pemerintah juga kembali menyoroti tiga kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan perusahaan besar lainnya.
Di antaranya PT Avona Mina Lestari yang telah melakukan pemalsuan dokumen, pelanggaran pelayaran dan pelanggaran karantina perikanan.
"Sebagai efek jeranya, Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) telah dibekukan," tutupnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap ikan yang ada di Pusaka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya