KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal
Kamis, 28 April 2011 – 12:39 WIB

KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal
KKP, kata Yulistyo, hingga sejauh ini tidak mengeluarkan izin impor untuk kepentingan pasar eceran domestik komoditas yang tersedia di dalam negeri. Selain itu, izin yang dikeluarkan KKP tidak berlaku retroactive (berlaku surut) tetapi berlaku semenjak tanggal dikeluarkan izin hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga:
"KKP secara konsisten terus melakukan pengawasan secara berjenjang untuk mengamankan pelaksanaan Kepmen No 17/MEN/2010," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah melindungi para importir ilegal. Bantahan ini disampaikan terkait dengan banyaknya produk perikanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan