KKP: Banyak Perusahaan Importir Perikanan Illegal
Jumat, 29 April 2011 – 04:01 WIB
JAKARTA - Dari puluhan perusahaan importir perikanan di Indonesia, ternyata hanya 23 saja yang resmi. Terdiri dari 15 perusahaan yang melakukan impor ikan untuk kegiatan pengolahan dan delapan perusahaan yang melakukan impor untuk memenuhi pasar domestik. Sedangkan delapan perusahaan yang diizinkan melakukan impor ikan untuk memenuhi pasar domestik terbatas pada komoditas yang tidak tersedia di Indonesia. Sebut saja salmon, trout, king fish, hindara, oyster, red king crab dan salem.
Menurut Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP Yulistyo Mudho, hingga 13 April 2011, tak kurang dari 15 perusahaan importir lainnya tidak resmi. "Memang banyak importir yang mengajukan diri untuk mengimpor produk perikanan. Tapi banyak yang kita tolak karena tidak jelas data perusahaannya," aku Yulistyo di Jakarta, Kamis (27/4).
Baca Juga:
Dijelaskannya, ada 15 perusahaan yang berkeinginan memenuhi pasar domestic lainnya ditolak izinnya oleh KKP. KKP hanya akan mengeluarkan izin bila perusahaan tersebut diyakini dapat menumbuhkembangkan industri perikanan dalam negeri. Contohnya 15 perusahaan pengolah yang KKP izinkan beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini punya kemampuan dalam mengembangkan industri perikanan dalam negeri sehingga mampu meningkatkan devisa negara. Di samping memberikan nilai tambah dan menampung tenaga kerja dalam jumlah besar," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dari puluhan perusahaan importir perikanan di Indonesia, ternyata hanya 23 saja yang resmi. Terdiri dari 15 perusahaan yang melakukan impor
BERITA TERKAIT
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Ini Penyebab Stasiun Karet Akan Ditutup Pemerintah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion