KKP: Banyak Perusahaan Importir Perikanan Illegal
Jumat, 29 April 2011 – 04:01 WIB
"Izin impor perikanan tujuannya untuk pengendalian impor ikan. Sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi. Bukan memenuhi kebutuhan industri pengolahan sehingga mengganggu mekanisme pasar di dalam negeri," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dari puluhan perusahaan importir perikanan di Indonesia, ternyata hanya 23 saja yang resmi. Terdiri dari 15 perusahaan yang melakukan impor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
- ENTREV Apresiasi SUCOFINDO dalam Mendukung Inovasi Anak Muda dan Usaha Rintisan
- PNM Dukung Pemerataan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T
- PT Kutus Kutus Herbal Luncurkan Sanga Sanga Ultimate, Lebih Dahsyat
- BAZNAS Luncurkan BMD Brebes untuk Kembangkan Usaha Mustahik