KKP Bebaskan Enam Nelayan Sumut yang Ditangkap Malaysia

jpnn.com - JAKARTA-Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan enam nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) yang sempat ditangkap aparat Malaysia pada Maret dan April 2016. Mereka langsung diterbangkan dari Malaysia ke Bandara Kualanamu, Medan, Rabu (27/7).
Pemulangan keenam nelayan tersebut melalui kerja sama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
"Nelayan kita diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia," ungkap Plt Dirjen PSDKP KKP Sjarief Widjaja, di Jakarta, Rabu (27/7).
Keenam nelayan tersebut di antaranya Sibas, Samsul, Iqbal, Asandi, Ismail, dan Safrizal. Mereka berasal dari Kabupaten Batubara dan Kabupaten Langkat, Sumut.
Sjarief mengungkapkan bahwa pemulangan ini merupakan bantuan nyata KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri. Sebelumnya KKP melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal RI dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Dalam kurun waktu Januari-Juli tahun ini, KKP bersinerji dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 100 nelayan, yang terdiri dari 65 orang dipulangkan dari Malaysia, 28 orang dipulangkan dari Australia, dan tujuh orang dipulangkan dari Thailand.
Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.
"Kalau nelayan yang tertangkap di negara lain, KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kemenlu, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya," pungkas Sjarief. (nel/dil/jpnn)
JAKARTA-Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan enam nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) yang sempat ditangkap aparat Malaysia pada Maret dan April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025