KKP Berhasil Bebaskan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sejumlah nelayan Indonesia, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.
"Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP, Minggu (22/3).
Lebih lanjut Tb menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucap Dirjen PSDKP.
Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.
"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.
Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, Kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan.
KM. Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.(ANTARA/JPNN)
Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Nelayan & Masyarakat di Bali Diminta Waspada Gelombang Setinggi 3 Meter
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Dukung Kesejahteraan Nelayan, Kitabisa, Aruna, dan Yayasan Ini Lakukan Kolaborasi