KKP Beri Peringatan Keras kepada Penyelundup
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 220,12 kilogram kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemusnahan komoditas ini merupakan tindak lanjut pengungkapan yang dilakukan oleh BKIPM dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara, awal Desember 2021 lalu.
Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton.
Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.
"Ini kami musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/12).
Menurut Rina, pemusnahan ini guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya hama penyakit ikan karantina (HPIK).
"Pemusnahan ini selain sebagai bentuk pencegahan juga sebagai peringatan jangan coba-coba melakukan penyelundupan. Kami tindak tegas," ucapnya.
Sebagai informasi, dari kasus penyelundupan ini aparat menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF. Keduanya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.
KKP memberikan peringatan keras kepada penyelundup agar jangan coba-coba melakukan penyelundupan.
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya