KKP Berkomitmen Wujudkan Pengelolaan Perikanan di Indonesia

Dengan kata lain, kata Prof Indrajaya, Indonesia perlu penguatan dan integrasi pendataan serta manajemen hasil.
"Adapun data utama yang diperlukan antara lain, jumlah ikan yang ditangkap, upaya atau kapasitas penangkapan, kelimpahan spesies ikan atau kondisi stok, biota lain yang tertangkap bersama ikan, dan kecenderungan/trend. Keberadaan data yang solid ini yang dapat menjadi input untuk kebijakan dan pengelolaan terukur," terangnya.
Turut hadir pula dalam diskusi virtual tersebut Senior Advisor for TLFF Sustainable Fisheries Programme M Zulficar Moctar.
Dia mengatakan perlunya pengawasan pengelolaan berbasis data, penguatan regulasi dan perizinan, optimasi kajian stoksumber daya ikan.
“Berbagai instrumen dan inisiatif yang sudah dikembangkan oleh KKP selama ini seperti Kajian Stock Assessment, Harvest Strategy, implementasi E-logbook, Perizinan Online, Rencana Pengelolaan Perikanan dan Sistem pendataan kapal (SILAT dan SIMKADA) dan sinergi pendataan antara berbagai pihak perlu diperkuat sehingga menjadi pilar penting pengelolaan terukur,” katanya.
Sesuaikan Karakteristik Wilayah
Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas Sri Yanti mengingatkan kebijakan pengelolaan WPPNRI dan pemanfaatan sumber daya ikan harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
“Selain itu, ketersediaan data dan sumber daya merupakan hal yang penting dalam mendukung pelaksanaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Untuk itu, data perlu diperbaiki untuk menentukan effort sesuai dengan prinsip keberlanjutan," katanya.
KKP berkomitmen mewujudkan pengelolaan perikanan di Indonesia demi tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ekologi.
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim