KKP Bisa Raup Rp 52,3 Miliar dari Pungli Ekspor Benih Lobster
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dana Rp 52,3 miliar yang dikumpulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari para pengekspor benih lobster merupakan pungutan liar.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, pungutan yang dianggap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh KKP itu tidak berdasarkan aturan jelas.
Saat ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta lima orang lainnya sebagai tersangka penerima suap ekspor benur.
"Semua bentuk pungutan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka ini dianggap ilegal," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (24/3).
Polisi berpangkat irjen itu membeberkan rencana KPK terhadap hasil pungutan KKP tersebut. "Semua bentuk pungutan itu akan disita untuk negara," ungkap Karyoto
Pada jumpa pers yang sama, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memerinci sejumlah aset yang disita penyidik dari kasus Edhy Prabowo. Di antaranya, tanah, vila, perhiasan, uang tunai, barang mewah, dan 13 sepeda.
Fikri menyebut nilai aset-aset yang disita KPK itu mencapai Rp 37,6 miliar.
Menurut Fikri, harga satu unit sepeda yang disita KPK dari Edhy Prabowo antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. "Dikalikan 13 berapa?" lanjut Ali.
KPK memastikan dana Rp 52,3 miliar yang dikumpulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari para pengekspor benih lobster merupakan pungutan liar.
- Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Ada Ali Fikri
- Posisi Jubir Diisi Elemen Polri , Ali Fikri Ingatkan KPK soal Transparansi dan Role Model
- KPK Ganti Juru Bicara Ali Fikri, Sosok Pengganti dari Polri, Siapa?
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat PT PLN
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa