KKP dan TNI AL Tangkap Kapal Buruan Interpol di Perairan Selat Malaka
Selasa, 16 Juli 2019 – 21:31 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Foto dok KKP
Meskipun tidak tertangkap basah sedang mencuri ikan di perairan Indonesia, namun secara hukum kapal tersebut telah melanggar aturan perikanan dan kelautan di tanah air yakni membawa alat tangkap tanp izin dan dokumen ke wilayah perairan Indonesia.
"Dokumennya juga bermasalah jadi tetap akan diproses sesuai yuridis hukum kita," katanya.
Penangkapan kapal buruan interpol ini juga sudah diketahui pemerintah Panama, namun proses hukum untuk dugaan
illegal fishing dan lain sebagainya tetap di Indonesia.
Awak kapal yang diamankan sebanyak 28 orang terdiri dari 18 warga negara Rusia dan 10 WNI asal pulau Jawa. (eja)
Satu unit kapal bernama MV Nika yang sudah lama diburu International Police (Interpol) berhasil ditangkap Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk WNA China Pelaku Penipuan Online dengan Korban 800 WNI
- Interpol dan Otoboke Beaver Tutup Kemeriahan Joyland Festival 2023
- Harun Masiku Dikabarkan Berada di Kamboja, Polri Ambil Langkah Ini
- Vier Abdul Jamal
- Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
- Buronan Interpol Asal Kanada Ditangkap di Bali, Kasusnya Membahayakan