KKP Gagalkan Pengirimam 295 Ekor Benih Ikan Arwana ke Malaysia

jpnn.com, ENTIKONG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimatan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih ikan hias arwana yang tak dilengkapi dokumen karantina pada Jumat (22/3).
Ikan arwana asal Potianak, Kalbar tersebut sedianya akan dikirim ke Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Penggagalan penyelundupan dimulai dari pemeriksaan oleh petugas terhadap muatan barang bagasi bus antarnegara di pintu PLBN Entikong.
Pada pukul 12.00 waktu setempat, petugas yang terdiri dari Balai KIPM Entikong, Bea Cukai Entikong, Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Badan Karantina Pertanian Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S.
Dalam pemeriksaan petugas menemukan 12 kantong plastik berisi ikan arwana.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina menjelaskan, pelaku mengelabui petugas dengan modus memasukkan 12 kantong plastik tersebut ke dalam tas pakaian berwarna hitam.
“Ini modus agar petugas tidak mencurigai barang bawaan yang dikira hanya tas pakaian,” ungkap Rina di Jakarta, Sabtu (23/3).
Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.
Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur