KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster (BL) pada Minggu (11/8) lalu.
Benih lobster tersebut kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut (E) Irawan Prastyo mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar bermesin Yamaha 200 PK 2 Unit pada Kordinat N 0°54'50.7816" E 103°44'51.9684" atau perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura,” jelasnya.
Irawan menjelaskan, 15 kotak tersebut terdiri dari satu kotak styrofoam yang berisi 1.826 BL jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 BL jenis pasir.
Dengan asumsi harga BL jenis pasir Rp150.000/ekor dan jenis mutiara Rp200.000/ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp13.835.800.000.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) KKP Rina menyebut, selanjutnya dilakukan re-packing dan re-oksigen terhadap BL tersebut.
“Kami akan lepas liarkan segera ke habitatnya,” ucap Rina.
Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura.
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur