KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar
Kamis, 15 Agustus 2019 – 11:44 WIB
Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(chi/jpnn)
Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut