KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar
Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP

Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(chi/jpnn)


Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News