KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar
Kamis, 15 Agustus 2019 – 11:44 WIB

Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP
Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(chi/jpnn)
Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur