KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30,8 miliar di Jambi

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30,8 miliar di Jambi
Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok, dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.

“Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 BL yang berhasil kita selamatkan,” tutur Kombes Pol. Fauzi Bakti, Selasa (14/5).

Fauzi menambahkan, BL tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang. 

Selanjutnya BL tersebut akan dikirim menuju Singapura.

Barang bukti BL selanjutnya diserahkan kepada SKIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Sementara para tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(chi/jpnn)


Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78 ribu benih lobster.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News