KKP Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur

KKP Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: KKP

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan surat edaran Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023, tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman menuturkan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi.

Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan 2025.

"Seiring dengan hal tersebut, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024," ujar Agus.

Selain itu, penggunaan pelabuhan Pangkalan masih bisa menggunakan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal.

Adapun pangajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakulan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024.

Sementara untuk pelaksanaan migrasi perizinan diatur sebagai berikut:

  • Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
  • Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi  menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
  • Kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
  • Pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal hasil migrasi sebagaimana dimaksud serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.(chi/jpnn)

Kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News