KKP Kembali Soroti Tindak Kejahatan Perikanan
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), kembali menyoroti beberapa kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana lainnya, yang dilakukan perusahaan besar perikanan.
Salah satunya yakni, PT Pusaka Benjina Resources yang diketahui mulai kembali beroperasi padahal status perizinannya sudah dicabut, baik SIUP maupun SIPI/SIKPI.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal itu bisa mengancam produk perikanan Indonesia di pasar global.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus perbudakan yang telah dilakukan Grup Benjina, terhadap ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Thailand, Vietnam dan Myanmar.
"Kalau kedengaran dunia (beroperasi kembali) berarti kami restui proses perbudakan. Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," tegas Susi.
Susi menegaskan, penegakkan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas 115 dalam memproses tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka Benjina.
“Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT. Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang ABK tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Susi.
Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.(chi/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), kembali menyoroti beberapa
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik