KKP Kembali Tangkap 17 Kapal Asing Ilegal

KKP Kembali Tangkap 17 Kapal Asing Ilegal
KKP Kembali Tangkap 17 Kapal Asing Ilegal

jpnn.com, NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

"Setelah menangkap empat KIA ilegal berbendera Vietnam pada 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (21/3).

Sebanyak 17 kapal itu ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.

"Berhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan Filipina. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP," kata Eko.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News