KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina

KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina
Kapal asing ilegal yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto dok KKP

“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ungkap Agus.(chi/jpnn)


Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News