KKP Lepasliarkan Spesies Dilindungi Dugong
jpnn.com, SORONG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong melakukan pelepasliaran spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3).
"Pelepasliaran satu ekor dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Selasa (19/3).
Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Satwas Sorong mengenai adanya penangkaran satu ekor dugong oleh penduduk.
Atas informasi tersebut, Satwas Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dan diketahui bahwa terdapat satu ekor dugong yang dipelihara oleh penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada 1 Januari 2019.
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepaskan ke alam.
Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” papar Agus.
Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kementerian Transmigrasi Bertekad Ciptakan Ekonomi Baru di Setiap Kawasan
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar