KKP Luncurkan e-Payment PNBP
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) meluncurkan layanan pembayaran nontunai atau e-payment.
Layanan ini untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala BKIPM KKP Rina menjelaskan, PNBP mempunyai resiko yang cukup besar, sebab dalam waktu 1x24 Jam hasil PNBP harus segera disetorkan ke dalam kas negara.
"Bisa dibanyangkan teman-teman yang berada di Tahuna itu kalau mau ke kas negara itu memerlukan waktu yang cukup lama, yang di Merauke juga. Padahal Peraturannya itu 1x 24 jam kalau lewat dari itu jadi temuan BPK," ujar Rina di sela peluncuran e-payment di Kantor BKIPM Jakarta I, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Selasa (29/11).
Rina menegaskan, pengunaan e-payment ini menjadi salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang bersih.
Melalui e-payment pengguna jasa BKIPM tidak perlu repot-repot menyiapkan uang tunai, pembayaran bisa langsung dilakukan secara debit ataupun kartu kredit melalui mesin EDC (Electric Data Capture) kepada Bank Persepsi, yaitu Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri.
"E-payment menjadi salah satu kuncinya, untuk kami bisa bekerja dengan benar dan semua hak negara bisa kami berikan tepat waktu dan dalam jumlah yang tepat," tutur Rina.
Selain itu, penggunaan layanan non tunai tersebut juga bisa membantu petugas dalam meringkas transaksi keuangan agar aman, mudah, cepat dan terkontrol.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) meluncurkan
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur