KKP Merespons Cepat dalam Penanganan Biota Laut Terdampar
Lingkungan laut yang dinamis mengakibatkan sering terjadinya biota laut yang dilindungi itu terdampar, kondisi terdampar ini dibagi menjadi 5 kode, yaitu (1) Alive, (2) Fresh dead, (3) Moderate Decomposition, (4) Advance Decomposition, dan (5) Mummified or Skeletal Remains
Penanganan Biota Laut dilindungi yang terdampar secara cepat dan tepat sebagai upaya penyelamatan biota kembali ke habitatnya dan mendukung kelestariannya di Alam.
Sinergi antara Kelompok Masyarakat, NGO, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lain sangat dibutuhkan, berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan konservasi jenis ikan dilindungi.
Penanganan yang dilakukan jika terdampar masih hidup, biota dilepasliarkan kembali. Namun, jika terdampar mati penanganan dilakukan dengan penguburan dan melakukan nekropsi.
Langkah tersebut untuk sampel analisis lab agar mengetahui penyebab biota laut terdampar dalam keadaan mati yang tidak menunjukkan luka. (jlo/jpnn)
KKP bersama stakeholder terkait melakukan respons cepat dalam penanganan biota laut terdampar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB