KKP Merespons Cepat dalam Penanganan Biota Laut Terdampar

Lingkungan laut yang dinamis mengakibatkan sering terjadinya biota laut yang dilindungi itu terdampar, kondisi terdampar ini dibagi menjadi 5 kode, yaitu (1) Alive, (2) Fresh dead, (3) Moderate Decomposition, (4) Advance Decomposition, dan (5) Mummified or Skeletal Remains
Penanganan Biota Laut dilindungi yang terdampar secara cepat dan tepat sebagai upaya penyelamatan biota kembali ke habitatnya dan mendukung kelestariannya di Alam.
Sinergi antara Kelompok Masyarakat, NGO, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lain sangat dibutuhkan, berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan konservasi jenis ikan dilindungi.
Penanganan yang dilakukan jika terdampar masih hidup, biota dilepasliarkan kembali. Namun, jika terdampar mati penanganan dilakukan dengan penguburan dan melakukan nekropsi.
Langkah tersebut untuk sampel analisis lab agar mengetahui penyebab biota laut terdampar dalam keadaan mati yang tidak menunjukkan luka. (jlo/jpnn)
KKP bersama stakeholder terkait melakukan respons cepat dalam penanganan biota laut terdampar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur