KKP Musnahkan Puluhan Alat Tangkap Benih Lobster
Jumat, 09 Agustus 2019 – 04:31 WIB

Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP
“Alat yang digunakan oleh nelayan Puger menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Agus.(chi/jpnn)
Setelah dilaksanakan sosialiasi, nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur