KKP Periksa Kapal Ikan Jepang di ZEEI Laut Sulawesi
jpnn.com, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari Jepang FV. Shofuku Maru No.8 (619 GT) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada Jumat (17/5).
“Proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Agus menuturkan saat dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Selain itu, dibagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka.
“Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV. Shofuku Maru No. 8 dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
Saat berada di Pangkalan PSDKP Bitung, dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Tim KKP dan Satgas 115.
Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap Nakhoda FV. Shofuku Maru No. 8, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama dua hari, Tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," jelas Agus.
Kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai