KKP Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal
jpnn.com, RIAU - Kapal Pengawas Perikanan ORCA 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia.
"Namun berdasarkan pengamatan di lapangan diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Jumat (22/9).
Penangkapan dilakukan pada 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Saat ditangkap kapal ditemukan tidak mengantongi ijin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua kapal yang ditangkap yakni KM BD 95599 TS, dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada 20 September 2017.
Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Diduga kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam.
- Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemprov Jabar Tegur PT TRPN
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
- Ditjen PSDKP KKP Terjunkan 400 Personel Untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang