KKP Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal
jpnn.com, RIAU - Kapal Pengawas Perikanan ORCA 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia.
"Namun berdasarkan pengamatan di lapangan diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Jumat (22/9).
Penangkapan dilakukan pada 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Saat ditangkap kapal ditemukan tidak mengantongi ijin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua kapal yang ditangkap yakni KM BD 95599 TS, dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada 20 September 2017.
Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Diduga kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam.
- Kementerian Transmigrasi Bertekad Ciptakan Ekonomi Baru di Setiap Kawasan
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar