KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal

Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya, dilakukan pengejaran oleh KP Orca 03 dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, kedua kapal beserta awaknya dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tambah Agus.(chi/jpnn)
Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, kedua kapal beserta awaknya dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur