KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Filipina
jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua kapal perikanan asing asal Filipina pada Kamis (23/5) kemarin.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB. GOLDEN BOY dengan empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB. GIRLAN yang juga diawaki warga negara Filipina.
“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.
Di kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kg tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tutur Agus.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.
Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai