KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Filipina
Jumat, 24 Mei 2019 – 12:24 WIB

Kapal asing ilegal yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto dok KKP
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.(chi/jpnn)
Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini