KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Filipina
Jumat, 24 Mei 2019 – 12:24 WIB
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.(chi/jpnn)
Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kementerian Transmigrasi Bertekad Ciptakan Ekonomi Baru di Setiap Kawasan
- 2 Kapal Ikan Asing Asal Tiongkok Ditenggelamkan di Natuna
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana