KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia
Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," jelas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.(chi/jpnn)
Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai