KKP Validasi Calon Penerima Bantuan Alat Tangkap
Sabtu, 06 Mei 2017 – 19:23 WIB
jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017. Selama masa transisi hingga akhir 2017, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mengalokasikan bantuan penggantian cantrang untuk kapal dengan ukuran di bawah 10 GT. Adapun bantuan yang diberikan sebanyak 15.284 unit untuk nelayan di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara. Sementara untuk kapal yang lebih besar di atas 10 GT akan diberikan asistensi perbankan yang akan membantu restrukturisasi hutang-hutang lama. "Berikutnya, KKP akan memvalidasi calon penerima bantuan alat tangkap bagi kapal di bawah 10 GT. Proses ini akan melibatkan langsung perguruan tinggi dan mahasiswa. Sementara di atas 10 GT, akan diberikan asistensi," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam siaran persnya. "Yang kita perlukan sekarang adalah mengawal masa transisi hingga akhir 2017 ini, supaya selesai," tandas Susi.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Sekjen Baru KKP Pernah Jadi Kapolda, Sebegini Nilai Hartanya
- LPSPL Serang Raih Penghargaan dari KKP
- KKP Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur