KKP Vs Kapal Tiongkok, Susi: Disita Boleh, Ditenggelamkan Lebih Bagus

jpnn.com - JAKARTA - Banding yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Kapal MV Hai Fa saat ini tengah bergulir. Banding tersebut dilayangkan KKP setelah tidak menerima dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa.
Di mana kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta dan kapalnya tidak ditenggelamkan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap putusan banding tersebut dimenangkan pihaknya dan kejaksaan menjatuhkan sanksi supaya Kapal Hai Fa bisa ditenggelamkan.
"Disita boleh, ditenggelamkan lebih bagus," kata Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menilai, sanksi ditenggelamkan kapal lebih mujarab dibanding jika kejaksaan memutuskan hanya menyita kapal milik Chankid tersebut. Dengan ditenggelamkannya kapal Hai Fa, Susi menilai ada keseriusan pemerintah sekaligus membuat negara lain takut untuk menjarah kekayaan di perairan Indonesia.
"Kalau ditenggelamkan lebih memperlihatkan keseriusan untuk memberantas illegal fishing," ungkap bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Banding yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Kapal MV Hai Fa saat ini tengah bergulir. Banding tersebut dilayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025