KKP Yakin PP 27/2021 Berbadampak Positif Bagi Perikanan Tangkap, Ini Alasannya..
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan berdampak positif bagi perikanan tangkap.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyatakan, tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien dengan adanya PP 27/2021.
Hal tersebut, lanjutnya, karena izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini seperti dikutip dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/3).
Dia juga mengatakan, dengan adanya PP 27/2021 kemudahan perizinan perikanan tangkap lebih terjamin.
Perizinan kapal perikanan, kata Zaini saat ini terintegrasi dengan KKP.
"Semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP," tegas Zaini.
Sementara itu, terkait pembangunan modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini meminta pelaku usaha wajib untuk memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan.
KKP Yakin PP 27/2021 berdampak baik bagi perikanan tangkap mulai dari kemudahan perizinan hingga tata kelola.
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB