KKP Yakin PP 27/2021 Berbadampak Positif Bagi Perikanan Tangkap, Ini Alasannya..
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan berdampak positif bagi perikanan tangkap.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyatakan, tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien dengan adanya PP 27/2021.
Hal tersebut, lanjutnya, karena izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini seperti dikutip dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/3).
Dia juga mengatakan, dengan adanya PP 27/2021 kemudahan perizinan perikanan tangkap lebih terjamin.
Perizinan kapal perikanan, kata Zaini saat ini terintegrasi dengan KKP.
"Semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP," tegas Zaini.
Sementara itu, terkait pembangunan modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini meminta pelaku usaha wajib untuk memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan.
KKP Yakin PP 27/2021 berdampak baik bagi perikanan tangkap mulai dari kemudahan perizinan hingga tata kelola.
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
- Ditjen PSDKP KKP Terjunkan 400 Personel Untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal