KKP Yakin PP 27/2021 Berbadampak Positif Bagi Perikanan Tangkap, Ini Alasannya..
Dia menyebutkan, modifikasi bisa dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelas dia.
Dia optimistis reformasi perizinan ini sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa salah satu fokus yang bakal dikerjakan pada tahun ini adalah membantu usaha perikanan skala mikro dan kecil terutama untuk mengatasi dampak pandemi. (mcr10/jpnn)
KKP Yakin PP 27/2021 berdampak baik bagi perikanan tangkap mulai dari kemudahan perizinan hingga tata kelola.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai