KKPRL Jadi Instrumen Penting dalam Pemanfaatan Ruang Laut

KKPRL Jadi Instrumen Penting dalam Pemanfaatan Ruang Laut
KKPRL adalah instrumen yang penting untuk menjaga keseimbangan di ruang laut. Foto: dok. LPSPL Serang

jpnn.com, SERANG - Ruang pesisir dan laut menyimpan sejumlah potensi sumber daya yang luar biasa. Pemanfaatan ruang laut yang meningkat tiap tahun menjadi gambaran besarnya aktivitas investasi.

Sejak 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mengatur segala aktivitas di laut secara menetap. Hal tersebut wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dokumen ini menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Demi meningkatkan tertibnya penggunaan ruang laut, Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut – KKP, melakukan operasionalisasi penyelenggaraan izin ini.

Selain membantu dalam melakukan penilaian teknis permohonan yang masuk, LPSPL Serang juga terus melakukan penyebarluasan informasi mengenai aturan yang merupakan amanat UU Cipta Kerja ini.

Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto mengatakan pihaknya telah menyelesaikan operasionalisasi perizinan KKPRL berupa sosialisasi, verifikasi, dan monitoring pemanfaatan ruang laut.

Adapun sosialisasi itu berupa FGD Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang Laut serta Seminar dan Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Semarang, beberapa waktu lalu.

"KKPRL adalah dokumen yang wajib dimiliki perusahaan, individu maupun pemerintah yang melakukan kegiatan berusaha atau non berusaha di ruang laut," kata Santoso, dalam keterangannya, Kamis (28/12).

KKPRL adalah instrumen yang penting untuk menjaga keseimbangan di ruang laut. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News