KKST: Bantu Rakyat Jangan Minta Uang
Minggu, 18 Desember 2011 – 05:20 WIB
JAKARTA - Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) La Ode Djeni Hasmar menyayangkan peristwa yang menimpa dua legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati dan AR. Tapi apapun kata dia, sebaiknya masalah ini didudukkan dalam asas praduga tidak bersalah. Sementara AR, kini berhadapan dengan para pengusaha yang meminta uangnya kembali. Sebab, proyek yang DPPID yang dijanjikan di daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) ternyata gagal. Uang Rp 2,7 miliar yang diserahkan ke AR merupakan dana yang dukumpulkan dari beberapa pengusaha konstruksi.
Wa Ode dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah berstatus tersangka dalam kasus mafia anggaran. Penetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan terhadap WON. Selain WON, KPK juga mencekal tiga orang lainnya, namun statusnya masih saksi. Yakni Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Haris Andi Surahman alias Surahman Manab. Sefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Haris Surahman dari pihak swasta.
Baca Juga:
Diduga, penetapan tersangka terhadap WON dilatarbelakangi penerimaan uang senilai Rp 6 Miliar dari Dana Percepatan Pembangunan Insfratsruktur (PPID) yang dianggarkan 2011. WON disebut diberikan 'hadiah' karena telah meloloskan anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nagroeh Aceh Darussalam. Yakni, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Kabupaten Bener Meriah.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) La Ode Djeni Hasmar menyayangkan peristwa yang menimpa dua legislator dari daerah pemilihan
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang