Klaim 90 Persen Kasus Pungli Sudah Ditindaklanjuti

Klaim 90 Persen Kasus Pungli Sudah Ditindaklanjuti
Barang bukti pungli. Foto: Kaltim Post/JPNN

“Secara kuantitas ada 743 pengaduan dan 72 persennya di sekolah, 24 persennya di dinas pendidikan, satu persennya di kementerian,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, layanan pendidikan terbagi menjadi ke dalam wewenang Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang mencakup provinsi maupun kabupaten dan kota. (esy/jpnn)


Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) segera menindaklanjuti hasil temuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News