Klaim Asuransi 726 TKI Ditolak
Senin, 09 Juli 2012 – 07:54 WIB
"Masukan dari kami, para TKI bermasalah yang klaimnya ditolak ini perlu perlindungan kuasa hukum," tandasnya.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum kepada TKI yang kesulitan mengajukan klaim asuransi harus menjadi kebijakan politik pemerntah. Dengan demikian, kesejahteraan TKI ketika pulang ke tanah air sedikit lebih terjamin. Humphrey tidak sepakat jika TKI hanya dijadikan sumber pemerasan dan keuntungan berbagai pihak saja.
Evaluasi berikutnya adalah, pemerintah harus lebih gencar mengedukasi calon TKI jika mereka sejatinya sudah ditanggung asuransi. Humphrey mengatakan, banyak TKI yang bermasalah itu tidak tahu jika dirinya dicover asuransi. Selain itu, pengiriman TKI ilegal harus dihentikan karena mereka tidak bisa mengklaim asuransi.
Di saat ratusan klaim asuransi yang masih nyantol, Humphrey mengatakan AAI sudah berhasil mengeluarkan klaim TKI lainnya. Rinciannya sejak mendampingi TKI mulai 1 - 30 Juni, AAI sudah membantu pencairan klaim untuk 1.065 orang, dengan nilai santunan Rp 1,8 miliar. (wan/nw)
JAKARTA - Sebanyak 726 TKI yang bekerja di luar negeri, ditolak klaim asuransinya. Setelah ditelusuri oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan satgas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi