Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket
Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:01 WIB
"Langsung kepala cabang dan beberapa petugas turun ke lapangan. Mereka mengecek langsung kondisi dan jumlah penumpang berapa," tutur Triadi.
Dia menjelaskan, untuk prosedur pengurusan asuransi tersebut, pihaknya masih menunggu pelaporan dari PT KAI maupun visum dari rumah sakit. Nantinya, penumpang yang mendapatkan asuransi tersebut harus mendapatkan laporan resmi dari PT KAI dan kepolisian.
"Dasarnya, pelaporan dan visum Rumah Sakit. Disertai dengan kwitansi biaya pengobatan," jelasnya.
Sebenarnya, pengurusan asuransi ini, jika penumpang berobat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja lebih cepat dan mudah. Sebab, penumpang tak perlu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Karena, rumah sakit yang nantinya akan langsung menagih ke PT Jasa Raharja.
SLEMAN - Penumpang yang menjadi korban dalam musibah anjloknya Kereta Prambanan Ekspress (Prameks) di KM 13,5, Tirtomartani, Kalasan bisa sedikit
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas