Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket
Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:01 WIB

Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket
"Langsung kepala cabang dan beberapa petugas turun ke lapangan. Mereka mengecek langsung kondisi dan jumlah penumpang berapa," tutur Triadi.
Dia menjelaskan, untuk prosedur pengurusan asuransi tersebut, pihaknya masih menunggu pelaporan dari PT KAI maupun visum dari rumah sakit. Nantinya, penumpang yang mendapatkan asuransi tersebut harus mendapatkan laporan resmi dari PT KAI dan kepolisian.
"Dasarnya, pelaporan dan visum Rumah Sakit. Disertai dengan kwitansi biaya pengobatan," jelasnya.
Sebenarnya, pengurusan asuransi ini, jika penumpang berobat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja lebih cepat dan mudah. Sebab, penumpang tak perlu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Karena, rumah sakit yang nantinya akan langsung menagih ke PT Jasa Raharja.
SLEMAN - Penumpang yang menjadi korban dalam musibah anjloknya Kereta Prambanan Ekspress (Prameks) di KM 13,5, Tirtomartani, Kalasan bisa sedikit
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan