Klaim Berkas Dogiyai Tak Hilang, Kok MK Lapor Polisi?
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo tidak percaya dengan klaim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan informasi hilangnya berkas sengketa pilkada Dogiyai adalah tak benar.
Sebab, kuasa hukum Waine-Angkian, Andi Syamsul Bahri mengatakan, pihak MK sudah melaporkan soal dugaan hilangnya berkas Pilkada Dogiyai ke Polda Metro Jaya.
Karenanya dia mengatakan kalau tidak ada berkas yang hilang, lantas untuk apa adanya laporan ke polisi tersebut. "Mereka (MK) sudah melaporkan ke Polda (Metro Jaya) tanggal 9 (Maret 2017), soal kehilangan dokumen itu," kata Adi, Rabu (15/3).
Tak cuma melapor ke Polda Metro Jaya, yang lebih mengherankan Andi Syamsul lagi adalah MK membentuk tim untuk menelusuri dugaan hilangnya dokumen itu. Karenanya dia mengatakan, secara logika tidak mungkin MK melapor dan membentuk tim jika tak terjadi sesuatu.
Ke depan, Andi berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi supaya MK mendapat kepercayaan masyarakat kembali setelah dua hakim terjerat kasus korupsi.
"Kami menginginkan di MK sistem pengamanan (yang baik) itu jangan sampai terulang perbuatan begini. Bagaimana MK bisa dipercaya kalau perbuatan ini tidak dituntut secara tuntas," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah membantah terjadi kehilangan berkas Dogiyai.
"Kehilangan berkas (Dogiyai) perlu kami klarifikasi itu adalah tidak benar. Yang benar adalah bahwa berkas perkara Dogiyai yang diproses di MK tetap ada yang asli," ujar dia di kantornya, Rabu (15/3). (boy/jpnn)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo tidak percaya dengan klaim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
Redaktur & Reporter : Boy
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK