Klaim Dana Aspirasi Sudah Dilaksanakan DPRD
Selasa, 16 Juni 2015 – 13:56 WIB
"UP2DP ini yang melaksanakan tetap pemerintah bukan DPR. DPR hanya berwenang mengusulkannya kepada pemerintah. Soal pola pengawasan, karena UP2DP ini masuk di dalam APBN maka sistim pengawasan internal dan eksternal tetap berlaku. Secara internal mulai pengawasan inspektorat daerah, sampai pusat, BPKP, dan BPK," paparnya.
Bahkan, tambah LE, DPR sendiri yang mempunyai kewenangan pengawasan, pasti lebih dalam mengawasinya. Secara eksternal, masyarakat bisa langsung mengawasi secara langsung karena UP2DP mulai dari penyerapan aspirasi sampai kepada mekanismenya dilakukan secara transparan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kritik yang dilontarkan Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap dana aspirasi DPR yang dibungkus melalui Usulan Program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan