Klaim Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Nonkategori Ajukan 2 Tuntutan

jpnn.com, JAKARTA - Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun yang digelar pada 20 Februari 2020 di Kemayoran, Jakarta, menghasilkan dua poin tuntutan yang ditujukan ke pemerintah.
Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, mengatakan kedua tuntutan itu terkait dengan peningkatan status mereka menjadi PNS, serta gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan," kata Nasrullah kepada jpnn.com, Selasa pagi (3/3).
Berbagai upaya akan terus dilakukan GTKHNK 35+ untuk mewujudkan kedua tuntutan tersebut. Di antaranya menambah dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.
Selain itu, meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres tersebut.
"Saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk bisa membuat teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer mendapatkan haknya, yaitu kesejahteraan dengan menjadi PNS, bukan ASN tetapi PNS," tegas Nasrullah.
Dia mengklaim bahwa sampai saat ini dukungan sudah mereka kantongi dari 100 pemda kabupaten/kota.
Jumlah itu diakuinya belum cukup untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres tersebut.
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) mengajukan dua tuntutan kepada pemerintah.
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- MenPAN-RB, BKN, DPR Sepakat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dimulai Tahun Depan
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Bertanggung Jawab
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak