Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
jpnn.com, JAKARTA - Gugum Ridho Putra secara resmi mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025-2030.
Menurut Gugum, PBB harus terus menjadi eksponen utama dalam menyuarakan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam.
"Keberadaan PBB harus mencerminkan semangat keindonesiaan yang kuat dan memberikan solusi atas tantangan zaman,” kata Gugum dikutip, Kamis (9/1).
Deklarasi yang diumumkan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu disampaikan menjelang digelarnya Muktamar IV PBB pada 13-15 Januari di Bali.
Gugum menegaskan PBB sebagai partai Islam memiliki peran strategis dalam merepresentasikan aspirasi politik umat Islam di Indonesia dengan menyebarkan nilai-nilai Islam yang modern, inklusif, toleran, dan rahmatan lil alamin dalam kerangka kebangsaan.
Dia juga mengingatkan setelah 26 tahun berdiri sejak era reformasi, PBB menghadapi tantangan baru, yakni pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan demografi pemilih yang kini didominasi generasi milenial dan generasi Z.
Hal tersebut, kata Gugum, menuntut PBB melakukan akselerasi untuk tetap relevan dan menguatkan eksistensinya di tengah masyarakat.
“Generasi muda adalah masa depan bangsa dan partai ini. Kita harus melibatkan mereka secara aktif, menginspirasi mereka untuk percaya bahwa politik adalah jalan luhur untuk memperbaiki bangsa dan negara,"tegasnya.
Keponakan Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBB periode 2025-2030
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana