Klaim Jamkesda Dipersulit, Keluarga Pasien Ngamuk
Selasa, 02 Oktober 2012 – 03:06 WIB
LUWUK - Meski pengelola program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai sudah mengeluarkan surat rekomendasi pasien berinisial S sebagai salah satu calon penerima program tersebut. Namun, herannya pihak kepala ruangan asoka rumah sakit umum daerah (RSUD) Luwuk tetap berkeras tidak akan bersedia mengakuinya. Padahal kepala BRSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim selaku pimpinannya sendiri justru sudah lebih dahulu menyetujuinya. Tak pelak, salah seorang paman dari pasien S itupun spontan menjadi kesal, dan nyaris mengamuk.
Eta sapaan akrab kepala ruangan asoka RSUD Luwuk yang dikonfirmasi Luwuk Post (JPNN Group) terkait persoalan itu saat di ruangannya menyatakan, alasannya sehingga tidak bersedia menerbitkan surat keterangan yang dimintakan oleh keluarga pasien, yaitu karena persyaratan untuk mengurus rekomendasi program Jamkesda yang dimiliki pasien yang bersangkutan belum lengkap. "Pasien itu juga tidak bersedia untuk ditangani para perawat diruangan ini," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, salah seorang perawat rekan kepala ruangan itu juga sempat mengeluarkan nada sindiran dengan berkata, pasien dimaksud sepertinya merupakan orang kaya, sehingga memang tidak layak untuk dimasukan sebagai peserta program Jamkesda. "Soalnya masa pasien itu tiba-tiba langsung bisa menyewa wartawan untuk meliput persoalan di ruangan kami ini," celetuk oknum.
Di lain pihak, Boy salah seorang paman pasien tersebut kepada awak koran ini membantah keras pernyataan kepala ruangan dan tuduhan rekannya tersebut. Menurutnya, masa persyaratan masih dianggap belum lengkap, sedangkan surat rekomendasi atas nama pasien yang berasal dari pengelola program Jamkesda di Dinkes sudah ada diberikan. Dan, secara spontan, dia juga langsung mengeluarkan seluruh persyaratan asli yang dimaksud sebagai buktinya.
LUWUK - Meski pengelola program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai sudah mengeluarkan surat rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali