Klaim Kasus Senpi, Tidak Berhubungan dengan KPK vs Polri
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api illegal 21 mantan anggota Polri yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat ketika polemik antara KPK versus Polri berlangsung.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto membantah bahwa pengusutan ini ada kaitannya dengan polemik yang terjadi antara KPK dan Polri. "Kasus ini tidak ada hubungannya dengan kemelut KPK-Polri," tegas Rikwanto, Rabu (18/2).
Yang jelas, saat ini informasi terkait kepemilikan senpi jenis pistol yang diduga illegal itu masih diusut Bareskrim. "Apakah surat-suratnya hidup, atau masih sah atau mati atau tidak diperpanjang," katanya.
Menurut Rikwanto, senjata yang melekat pada anggota Polri adalah senjata organik yang diberi oleh dinas atau institusi. Kalau bukan anggota Polri, klasifikasi penggunanya harus sesuai bidang tugasnya. "Yang jelas senjata itu harus sah dan harus punya izin penggunaannya," katanya.
Dia menegaskan, kalau ternyata senjata itu illegal maka itu akan dikenakan Undang-undang Darurat. "Kalau sesuai Undang-undang Darurat ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, Selasa (17/2). (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api illegal 21 mantan anggota Polri yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga