Klaim Kehilangan Suara Akibat C6 tak Didistribusikan
Selasa, 02 Februari 2016 – 00:04 WIB

Gedung MK. Foto: dok.JPNN
Hakim Azwar Usman juga memimpin persidangan untuk kasus PHP Kabupaten Kuantan Singingi. Pemohon pasangan Indra Putra-Komperensi mengklaim telah terjadi perbedaan penghitungan hasil suaranya antara surat suara pada formulir C1 dengan yang ditayangkan di situs KPUD.
Misalnya di TPS 1 Desa Pulau Panjang Huku, Inuman. Dalam Formulir C1 yang mereka peroleh disebutkan raihan suara pasangan Indra-Komperensi mencapai 164 suara. Namun saat rapat pleno di kecamatan, disebut suara yang mereka peroleh hanya 64 suara.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang lanjutan terhadap tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang